Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat :
1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Merupakan suatu sebab yang halal.
Poin 1 dan 2 disebut juga Syarat Subjektif, dimana konsekuensinya apabila tidak dipenuhi adalah dapat dibatalkan.
Poin 3. dan 4 disebut juga Syarat Objektif, apabila dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi maka konsekuensinya adalah batal demi hukum.