Syarat Sahnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat :

1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Merupakan suatu sebab yang halal.

Poin 1 dan 2 disebut juga Syarat Subjektif, dimana konsekuensinya apabila tidak dipenuhi adalah dapat dibatalkan.

Poin 3. dan 4 disebut juga Syarat Objektif, apabila dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi maka konsekuensinya adalah batal demi hukum.

3 Comments

  1. helena said,

    March 24, 2008 at 3:34 am

    sahnya perjanjian

  2. helena said,

    March 24, 2008 at 3:35 am

    perjanjian

  3. helena said,

    March 24, 2008 at 3:35 am

    hello


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.